Komisi X DPR RI Setuju Pemberian Kewarganegaraan RI Buat Shayne Pattynama

Komisi X DPR RI Setuju Pemberian Kewarganegaraan RI Buat Shayne Pattynama

RIAUMANDIRI.CO - Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi dan penjelasan pemerintah serta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Shayne Elian Jay Pattynama, dengan catatan  penetapan kewarganegaraan ditetapkan instansi berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat menyampaikan hasil rapat kerja dengan Kemenpora di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Dia mengatakan Komisi X DPR memberikan persetujuan kewarganegaraan tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI; Pasal 99 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan; Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Selain itu menurutnya, Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022. Adapun pada pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, dan Peraturan Menkumham No 21 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Eva Stevany Rataba mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga dan PSSI mengoptimalkan potensi anak Indonesia. Meski begitu, dirinya menyambut baik proses naturalisasi Shayne Pattynama sehingga diharapkan dapat memperkuat tim nasional Indonesia dan berkontribusi para prestasi sepak bola Indonesia.

"Kemampuan talenta anak bangsa kita luar biasa sehingga perlu dibina sejak dini sehingga bisa mengurangi naturalisasi atlet luar dan karyakan anak bangsa," katanya.

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi X DPR RI yang telah mengadakan Raker dan menyetujui dengan permohonan kewarganegaraan ini. Selain itu, pihaknya juga meyakini bahwa semua catatan yang disampaikan oleh Komisi X DPR RI akan menjadi catatan bagi pihaknya.

“Ketiga kami menyampaikan bahwa naturalisasi pewarganegaraan pemain sepak bola atau cabang-cabang olahraga manapun itu adalah jangka pendek. Jangka panjang kita tetap mengandalkan pembinaan. Jadi kita tidak mengandalkan kepada naturalisasi, naturalisasi adalah jangka pendek,” ungkap Zainudin Amali.

Khusus untuk sepak bola, lanjutnya, ada kepentingan mendesak. Pertama adalah untuk tim senior. Ia mengaku butuh pertandingan-pertandingan di 'FIFA match day' untuk meningkatkan peringkat Indonesia di peringkat FIFA. Oleh karena itu sangat dibutuhkan pemain-pemain seperti yang sudah  naturalisasi. Sudah ada dua orang ditambah hari ini Shayne Pattynama.

Shayne Pattynama punya nama panjang Shayne Elian Jay Pattynama. Dia lahir di Lelystad, Belanda pada 11 Agustus 1998. Usianya baru menginjak 23 tahun. 

Dia adalah seorang pemain sepak bola profesional asal Indonesia keturunan Semarang, Jawa Tengah yang berposisi sebagai bek kiri, bermain untuk klub Liga Utama Norwegia (Eliteserien League) Viking FC dan tim nasional Indonesia.

Shayne memiliki darah Indonesia dari ayahnya itu, beroperasi sebagai bek sayap, tepatnya di sisi kiri pertahanan. Shayne Pattynama sejauh ini sudah mencatatkan dua gol dan lima assist dari 26 penampilan bersama Viking FC. (*)



Tags DPR RI